Selasa, 11 November 2014

INSTRUMEN PENDATAAN INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) DAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

DALAM RANGKA KERJA SAMA PENDATAAN LEMBAGA LINTAS SEKTORAL DENGAN INI KEMENAG KAB BOGOR BEKERJA SAMA DENGAN DINAS PENDIDIKAN MELAKUKAN PENDATAAN IKK DAN SPM UNTUK MENGANALISIS PERKEMBANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI KAB BOGOR. UNTUK ITU DI MOHON KEPADA SELURUH KEPALA RA/MADRASAH UNTUK MENGISI LEMBAR PENGISIAN BERIKUT DENGAN BENAR. DENGAN MEMPERHATIKAN HAL - HAL SEBAGAI BERIKUT :

  • ISI NSM DENGAN BENAR TANPA MENGGUNAKAN TANDA BACA, INGAT NSM JANGAN SAMPAI TERTUKAR DENGAN NSM LEMBAGA LAIN SEBAB AKAN BERAKIBAT ANALITYC EROR.
  • SEMUA DATA DI ISI DENGAN ANGKA (TIDAK MENGGUNAKAN TEKS, ATAU KARAKTER LAIN)
  • UNTUK RA DAN MI DI REKAP OLEH PC ATAU KKMI NYA MASING-MASING.
  • UNTUK MTS DAN MA DI SARANKAN DI REKAP OLEH KKM NYA/KOMISARIAT (bagi yang telah dibentuk komisariat) TAPI BAGI MTS YANG JARAK DOMISILINYA LEBIH DEKAT KE KANTOR KEMENAG BOLEH DI ANTARKAN LANGSUNG OLEH KEPALA/OPERATORNYA DENGAN CATATAN LEMBAGA TERSEBUT KONFIRMASI KEPADA KKM NYA.
  • LAPORAN BERUPA HARD COPY DAN SHOFTCOPY DI JILID OLEH PC/KKM MASING-MASING (SATU PSC/KKM 2 RANGKAP JILID)
  • COVER RA = MERAH, MI = KUNING, MTS = HIJAU, MA = BIRU
  • LAPORAN PALING LAMBAT TANGGAL 21 NOPEMBER 2014 ( Jadi waktu pendataan sekitar 10 hari/ tidak mendadak)
  • DATA INI BILA DI ISI MAKSIMAL HANYA 30 MENIT JADI DI MOHON TIDAK ADA RA/MADRASAH YANG TELAT LAPORAN PADA WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN

DEMIKIAN INFORMASI INI KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.

DONWLOAD FORMAT IKK - SPM

Selasa, 04 November 2014

PANITIA DAN PENGAWAS UN 2014/2015

DIBERITAHUKAN KEPADA KAMAD MTs YANG MEMPUNYAI SISWA KELAS 9, DIMOHON UNTUK MENGIRIMKAN DAFTAR PANITIA DAN PENGAWAS UN DENGAN KETENTUAN :

1. DAFTAR  PENGAWAS BAIK PENYENGGARA  ATAU YANG MENGGABUNG DIMOHON    
    UNTUK MENGIRIMKAN DATANYA BERDASARKAN JUMLAH RUANG/CALON PESERTA UN.

     CONTOH : JUMLAH CALON PESERTA UN 21 MAKA RUANG ADA 2 YAKNI, RUANG
                         A = 10, B = 11 DAN PENGAWAS ADA 4 JIKA CALON PESERTA 
                         UN KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 20 MAKA PENGAWASNYA 
                         ADA 2.
 
2. PANITIA PENYELENGGARA UN HARUS BERJUMLAH 5 ORANG, KECUALI YANG 
    MENGGABUNG PANITIA ADA DI PENYELENGGARA (INDUK), YANG SUDAH IKUT 
    AKREDITASI TAPI HASILNYA BELUM KELUAR DIMOHON UNTUK MENGIRIMKAN 
    DAFTAR PANITIA PENYELENGGARA UN 2014/2015.
 
3. DATA DIKIRIM BERUPA SOFTCOPY VIA EMAIL DI
   kkm2_babakansirna@yahoo.com PALING LAMBAT TANGGAL 11 
    NOPEMBER 2014.

BLANGKO PANITIA DAN PENGAWAS UN 2014/2015 DAPAT DIUNDUH DISINI