Kamis, 21 Februari 2013

DALAM PENENTUAN JAM TATAP MUKA DI SATMINKAL RA/MADRASAH HARAP MEMPERHATIKAN RAMBU-RAMBU YANG TERTERA DALAM SK DIRJEN PENDIS NO 166 TAHUN 2012.

UNDUH SK DIRJEN PENDIS DISINI

CATATAN :

  • WALI KELAS PADA RA/MADRASAH (MI/MTs/MA) TIDAK DI HITUNG JAM TATAP MUKA (JTM).
  • WAKIL KEPALA RA/MI TIDAK DI HITUNG DALAM JAM TATAP MUKA (JTM)
  • WAKIL KEPALA PADA MTs/MA BISA BERJUMLAH 4 WAKIL (KURIKULUM, KESISWAAN, HUMAS, DAN SARPRAS) APABILA JUMLAH ROMBEL PADA MTs/MA TERSEBUT BERJUMLAH 9 ROMBEL/LEBIH. APABILA DIBAWAH 9 ROMBEL MAKA WAKIL KEPALA CUKUP SATU SAJA YANG MENANGANI KURIKULUM, KESISWAAN, HUMAS DAN SARPRAS. 
  • SETIAP PEMBINA KESISWAAN DALAM BENTUK EXTRA KURIKULER HANYA DIPERBOLEHKAN DIBIMBING OLEH SATU ORANG SETIAP SATU EXTRA KURIKULER
  • LAIN-LAIN SILAHKAN PAHAMI SK DIRJEN-NYA

2 komentar: