1. DAFTAR PENGAWAS BAIK PENYENGGARA ATAU YANG MENGGABUNG DIMOHON
UNTUK MENGIRIMKAN DATANYA BERDASARKAN JUMLAH RUANG/CALON PESERTA UN.
CONTOH : JUMLAH CALON PESERTA UN 21 MAKA RUANG ADA 2 YAKNI, RUANG
A = 10, B = 11 DAN PENGAWAS ADA 4 JIKA CALON PESERTA
UN KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 20 MAKA PENGAWASNYA
ADA 2.
2. PANITIA PENYELENGGARA UN HARUS BERJUMLAH 5 ORANG, KECUALI YANG
MENGGABUNG PANITIA ADA DI PENYELENGGARA (INDUK), YANG SUDAH IKUT
AKREDITASI TAPI HASILNYA BELUM KELUAR DIMOHON UNTUK MENGIRIMKAN
DAFTAR PANITIA PENYELENGGARA UN 2014/2015.
3. DATA DIKIRIM BERUPA SOFTCOPY VIA EMAIL DI
kkm2_babakansirna@yahoo.com PALING LAMBAT TANGGAL 11
NOPEMBER 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar